KOMPAS.com - Legislator berharap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan mengurangi konflik agraria.
Berdasarkan data Komisi II DPR RI, masih banyak laporan terkait konflik pertanahan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
"PTSL merupakan sebuah solusi untuk pertanahan. Apabila tanah sudah terdaftar, maka konflik juga akan menurun karena kepemilikan tanah sudah jelas," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Data Menunjukkan Konflik Agraria Masih Marak, Ini Kata Jokowi
Menurut dia, pemerintah daerah mesti mendukung PTSL agar tujuan program tercapai.
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Pembahasan itu erat kaitannya dengan program PTSL.
Herman menjelaskan, status tanah pertambangan seperti yang terdapat di beberapa provinsi perlu diatur dalam RUU Pertambangan.
Selain itu, pengaturan status tanah itu mestinya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Enam Bulan, Pendaftaran Tanah di Jawa Barat Capai 51,21 Persen
Apalagi, ia melanjutkan, konflik biasanya terjadi ketika pasca-tambang atau ketika tanah sudah tidak produktif.
"Tanah menjadi tidak produktif, airnya tidak bisa dipergunakan dengan layak dan alamnya pun rusak. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan menjadi rumit nantinya ketika terjadi tumpang tindih kawasan hutan. Nanti hal ini juga akan masuk dalam RUU Pertanahan," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, Tim Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI bertemu dengan Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Pelopor di Kanwil BPN Palangka Raya, Kalimantan Tengah.