Temukan Kejanggalan, Perkemi Laporkan Pengukuhan Porkemi ke DPR

Kompas.com - 25/07/2019, 14:54 WIB
ADW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Zulkarnain Idris mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi saat pengukuhan Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (Porkemi) oleh Plt Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada 2 April 2019 lalu.

Padahal, menurut dia, Perkemi merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo, yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat sejak 25 September 1970.

Perkemi juga terdaftar sebagai anggota KOI dengan sertifikat member per tanggal 28 Februari 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KOI Erik Tohir.

“Pengukuhan itu sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOI itu sendiri. Menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan,” terang Zulkarnain.

Baca juga: Porkemi Resmi Mendunia

Terlebih lagi, lanjut dia, beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART juga dilanggar. Contohnya, jumlah pengurus di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi, dan sebagainya.

“Baru muncul dan tidak memenuhi AD/ART diterima KOI. Sementara kami sudah di-drop dari keanggotaan KOI tanpa informasi, ini menajdi pertanyaan kami,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Menurut Zulkarnain, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi di KOI. Pasalnya, berdasarkan AD/ART KOI, suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya pembinaan serta pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami sudah sampaikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), tapi belum ada balasan. Akhirnya kami yang telah menunggu lama mengadu kepada wakil rakyat agar dibantu menyelesaikan,” tutur Zulkarnain.

Baca juga: Kemenpora dan KOI Bentuk Tim Evaluasi Atlet untuk SEA Games 2019

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah menegaskan, dualisme kepengurusan yang terjadi antara Perkemi dan Porkemi harus segera diselesikan secara musyawarah.

Dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Ferdi menjelaskan, gejolak yang terjadi antara kedua induk cabang olahraga itu dimulai pada Februari 2018 lalu di acara Musyawarah Persaudaraan Nasional Luar Biasa (Mupernaslub) Perkemi.

Pada agenda pemilihan ketua umum, terdapat salah satu kandidat yang tidak terpilih kemudian mendirikan organisasi lain bernama Porkemi, pada 10 November 2018.

“Tidak lama muncul SK No. 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 tanggal 2 April 2019 ditandatangani Plt KOI yang menggantikan keanggotaan Perkemi dengan Porkemi tanpa adanya pembicaraan,” ungkap Ferdi.

Baca juga: Resmi, Marciano Norman Terpilih Jadi Ketua Umum KONI 2019-2023

Dia menilai, langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017 serta AD/ART KOI itu sendiri.

Untuk itu, Ferdi berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta sesuai dengan AD/ART milik KONI maupun KOI.

“Atas laporan itu, Komisi X akan menyampaikan masalah terkait kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) untuk membantu menyelesaikan permasalahan dualisme di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak pada prestasi para atlet,” pungkas Ferdi.

Terkini Lainnya
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR
Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

DPR
Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

DPR
Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com