Temukan Kejanggalan, Perkemi Laporkan Pengukuhan Porkemi ke DPR

Kompas.com - 25/07/2019, 14:54 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Zulkarnain Idris mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi saat pengukuhan Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (Porkemi) oleh Plt Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada 2 April 2019 lalu.

Padahal, menurut dia, Perkemi merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo, yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat sejak 25 September 1970.

Perkemi juga terdaftar sebagai anggota KOI dengan sertifikat member per tanggal 28 Februari 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KOI Erik Tohir.

“Pengukuhan itu sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOI itu sendiri. Menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan,” terang Zulkarnain.

Baca juga: Porkemi Resmi Mendunia

Terlebih lagi, lanjut dia, beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART juga dilanggar. Contohnya, jumlah pengurus di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi, dan sebagainya.

“Baru muncul dan tidak memenuhi AD/ART diterima KOI. Sementara kami sudah di-drop dari keanggotaan KOI tanpa informasi, ini menajdi pertanyaan kami,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Menurut Zulkarnain, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi di KOI. Pasalnya, berdasarkan AD/ART KOI, suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya pembinaan serta pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami sudah sampaikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), tapi belum ada balasan. Akhirnya kami yang telah menunggu lama mengadu kepada wakil rakyat agar dibantu menyelesaikan,” tutur Zulkarnain.

Baca juga: Kemenpora dan KOI Bentuk Tim Evaluasi Atlet untuk SEA Games 2019

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah menegaskan, dualisme kepengurusan yang terjadi antara Perkemi dan Porkemi harus segera diselesikan secara musyawarah.

Dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Ferdi menjelaskan, gejolak yang terjadi antara kedua induk cabang olahraga itu dimulai pada Februari 2018 lalu di acara Musyawarah Persaudaraan Nasional Luar Biasa (Mupernaslub) Perkemi.

Pada agenda pemilihan ketua umum, terdapat salah satu kandidat yang tidak terpilih kemudian mendirikan organisasi lain bernama Porkemi, pada 10 November 2018.

“Tidak lama muncul SK No. 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 tanggal 2 April 2019 ditandatangani Plt KOI yang menggantikan keanggotaan Perkemi dengan Porkemi tanpa adanya pembicaraan,” ungkap Ferdi.

Baca juga: Resmi, Marciano Norman Terpilih Jadi Ketua Umum KONI 2019-2023

Dia menilai, langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017 serta AD/ART KOI itu sendiri.

Untuk itu, Ferdi berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta sesuai dengan AD/ART milik KONI maupun KOI.

“Atas laporan itu, Komisi X akan menyampaikan masalah terkait kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) untuk membantu menyelesaikan permasalahan dualisme di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak pada prestasi para atlet,” pungkas Ferdi.

Terkini Lainnya
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

DPR
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

DPR
Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

DPR
Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

DPR
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

DPR
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

DPR
24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

DPR
Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

DPR
Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke