Temukan Kejanggalan, Perkemi Laporkan Pengukuhan Porkemi ke DPR

Kompas.com - 25/07/2019, 14:54 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan audiensi untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan yang terjadi antara Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) dengan Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (Porkemi) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Dok. Humas DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan audiensi untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan yang terjadi antara Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) dengan Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (Porkemi) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Zulkarnain Idris mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi saat pengukuhan Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (Porkemi) oleh Plt Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada 2 April 2019 lalu.

Padahal, menurut dia, Perkemi merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo, yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat sejak 25 September 1970.

Perkemi juga terdaftar sebagai anggota KOI dengan sertifikat member per tanggal 28 Februari 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KOI Erik Tohir.

“Pengukuhan itu sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOI itu sendiri. Menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan,” terang Zulkarnain.

Baca juga: Porkemi Resmi Mendunia

Terlebih lagi, lanjut dia, beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART juga dilanggar. Contohnya, jumlah pengurus di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi, dan sebagainya.

“Baru muncul dan tidak memenuhi AD/ART diterima KOI. Sementara kami sudah di-drop dari keanggotaan KOI tanpa informasi, ini menajdi pertanyaan kami,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Menurut Zulkarnain, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi di KOI. Pasalnya, berdasarkan AD/ART KOI, suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya pembinaan serta pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami sudah sampaikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), tapi belum ada balasan. Akhirnya kami yang telah menunggu lama mengadu kepada wakil rakyat agar dibantu menyelesaikan,” tutur Zulkarnain.

Baca juga: Kemenpora dan KOI Bentuk Tim Evaluasi Atlet untuk SEA Games 2019

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah menegaskan, dualisme kepengurusan yang terjadi antara Perkemi dan Porkemi harus segera diselesikan secara musyawarah.

Dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Ferdi menjelaskan, gejolak yang terjadi antara kedua induk cabang olahraga itu dimulai pada Februari 2018 lalu di acara Musyawarah Persaudaraan Nasional Luar Biasa (Mupernaslub) Perkemi.

Pada agenda pemilihan ketua umum, terdapat salah satu kandidat yang tidak terpilih kemudian mendirikan organisasi lain bernama Porkemi, pada 10 November 2018.

“Tidak lama muncul SK No. 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 tanggal 2 April 2019 ditandatangani Plt KOI yang menggantikan keanggotaan Perkemi dengan Porkemi tanpa adanya pembicaraan,” ungkap Ferdi.

Baca juga: Resmi, Marciano Norman Terpilih Jadi Ketua Umum KONI 2019-2023

Dia menilai, langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017 serta AD/ART KOI itu sendiri.

Untuk itu, Ferdi berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta sesuai dengan AD/ART milik KONI maupun KOI.

“Atas laporan itu, Komisi X akan menyampaikan masalah terkait kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) untuk membantu menyelesaikan permasalahan dualisme di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak pada prestasi para atlet,” pungkas Ferdi.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke