KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Zulkarnain Idris mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi saat pengukuhan Persatuan Olahraga Kempo Indonesia (Porkemi) oleh Plt Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada 2 April 2019 lalu.
Padahal, menurut dia, Perkemi merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo, yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat sejak 25 September 1970.
Perkemi juga terdaftar sebagai anggota KOI dengan sertifikat member per tanggal 28 Februari 2018, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KOI Erik Tohir.
“Pengukuhan itu sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOI itu sendiri. Menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan,” terang Zulkarnain.
Baca juga: Porkemi Resmi Mendunia
Terlebih lagi, lanjut dia, beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART juga dilanggar. Contohnya, jumlah pengurus di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi, dan sebagainya.
“Baru muncul dan tidak memenuhi AD/ART diterima KOI. Sementara kami sudah di-drop dari keanggotaan KOI tanpa informasi, ini menajdi pertanyaan kami,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/7/2019).
Menurut Zulkarnain, hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi di KOI. Pasalnya, berdasarkan AD/ART KOI, suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya pembinaan serta pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami sudah sampaikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora), tapi belum ada balasan. Akhirnya kami yang telah menunggu lama mengadu kepada wakil rakyat agar dibantu menyelesaikan,” tutur Zulkarnain.
Baca juga: Kemenpora dan KOI Bentuk Tim Evaluasi Atlet untuk SEA Games 2019
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah menegaskan, dualisme kepengurusan yang terjadi antara Perkemi dan Porkemi harus segera diselesikan secara musyawarah.
Dalam audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019), Ferdi menjelaskan, gejolak yang terjadi antara kedua induk cabang olahraga itu dimulai pada Februari 2018 lalu di acara Musyawarah Persaudaraan Nasional Luar Biasa (Mupernaslub) Perkemi.
Pada agenda pemilihan ketua umum, terdapat salah satu kandidat yang tidak terpilih kemudian mendirikan organisasi lain bernama Porkemi, pada 10 November 2018.
“Tidak lama muncul SK No. 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 tanggal 2 April 2019 ditandatangani Plt KOI yang menggantikan keanggotaan Perkemi dengan Porkemi tanpa adanya pembicaraan,” ungkap Ferdi.
Baca juga: Resmi, Marciano Norman Terpilih Jadi Ketua Umum KONI 2019-2023
Dia menilai, langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017 serta AD/ART KOI itu sendiri.
Untuk itu, Ferdi berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta sesuai dengan AD/ART milik KONI maupun KOI.
“Atas laporan itu, Komisi X akan menyampaikan masalah terkait kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) untuk membantu menyelesaikan permasalahan dualisme di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak pada prestasi para atlet,” pungkas Ferdi.