KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, kata "penghinaan" dalam unsur pemidanaan di dunia internasional memang tidak populer lagi.
Untuk itu, kata dia, bisa saja kata tersebut dalam pasal-pasang penghinaan agama, yakni pasal 250 dan 313 pada Rancangan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditinjau ulang. Pasalnya, pembahasan RUU ini masih berjalan terus dan belum tutup buku.
"Makanya masukan dari kelompok masyarakat, khususnya cendekiawan dan organisasi keagamaan masih sangat diperlukan," ujar Bamsoet saat menerima Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (22/07/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Komisi I Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Ketua DPR berkata seperti itu untuk menanggapi masukan dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan. Mereka meminta DPR mengganti kata "penghinaan" dengan "hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi".
Mereka juga meminra DPR mengganti judul Bab VII RUU KUHP yaitu "Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama". Ini diperlukan agar tidak terjadi multi tafsir yang menyebabkan agama menjadi subjek hukum.
Soal ini, Bambang menjelaskan semangat keberadaan bab VII dan pasal-pasal di dalamnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Namun, jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat," tandas Bamsoet.
Baca juga: Targetkan Rampung Periode Ini, Ketua DPR Sebut 6 Poin Penting RUU Sumber Daya Air
Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu memastikan, berbagai masukan tertulis lainnya dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI.
Dengan begiu, KUHP yang dihasilkan nanti bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan bisa menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Karena itu DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi, sehingga saat RUU KUHP ini disahkan masyarakat bisa menyambutnya dengan suka cita, bukan dengan duka cita," pungkas Bamsoet.