KOMPAS.com - Sebagai solusi dalam membantu masyarakat pedesaan menghadapi masalah hukum, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk melaksanakan program "Satu Desa, Satu Advokat".
"Saat ini desa sudah mendapatkan alokasi dana desa Rp 1 miliar. Pasti akan banyak hal hukum yang perlu dimengerti masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tersandung masalah hukum di kemudian hari," kata Bambang saat menerima pengurus KAI, di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (11/07/2019).
Adapun untuk menunjang kebutuhan opersional "Satu Desa, Satu Advokat", Bambang meminta KAI untuk bekerjasama dengan perusahaan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR). Jadi selain menggunakan anggaran internal, KAI bisa mendapatkan dana dari pihak lain.
"Langkah positif seperti ini bisa meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat, selain juga meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum," ujar Bamsoet, seperti dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya
Selain "Satu Desa, Satu Advokat", Bambang juga meminta KAI atau lembaga profesi advokat lainnya untuk memberbanyak Balai Pendidikan Advokat. Ini perlu karena saat ini profesi Advokat sedang digandrungi para siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Melalui Balai Pendidikan Advokat, KAI bisa menjadi fasilitator agar para mahasiswa hukum bisa mendapatkan pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktek," kara dia
Hal ini, kata dia, diperlukan untuk menunjang pengetahuan yang sudah mahasiswa peroleh dari kampus. KAI ataupun lembaga advokat lainnya pun bisa langsung membuat program Balai Pendidikan Advokat sebagai salah satu program kerja organisasi, tanpa tak perlu menunggu dukungan lembaga negara.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPR juga mengapresiasi langkah KAI yang membuat sistem digital dalam halaman website mereka, yaitu adanya kanal E-Court dan E-Lawyer.
Baca juga: Sampaikan Laporan 2018, Ketua MA Banggakan Sistem "E-court"
Bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kehadiran E-Court memudahkan advokat dalam melakukan proses hukum. Diantaranya mereka bisa melakukan perdaftaran, mendapatkan e-Skum, pembayaran yang semuanya dilakukan secara online
Sementara itu, dengan E-Lawyer bisa memberi kemudahan anggota KAI dalam mengurus perpanjangan kartu anggota yang akan habis masa berlakunya.
"Meski sudah ada inovasi itu, advokat dan lembaga peradilan juga punya tantangan menyediakan sarana digital yang bisa memudahkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres laporan hukum yang telah mereka ajukan secara real time," pungkas Bamsoet.
Perlu diketahui, hadir dalam acara tersebut antara lain, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Aldwin Rahadian, Henry Indraguna serta Pheo Hutabarat, Sekretaris Umum KAI Ibrahi dan Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani.