KOMPAS.com - Minimnya pengawasan dalam peredaran obat membuat penyebaran obat ilegal di masyarakat semakin menjadi-jadi. Ini tentu berbahaya bagi kesehatan karena obat tersebut sampai ke pasar tanpa adanya jaminan keamanan dan mutu obat.
Makanya, untuk merespon masalah tersebut, DPR telah akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom)
"Saat ini belum ada undang-undang yang spesifik yang mengatur pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan masyarakat. Pengawasan tersebut harus bersifat full spectrum," jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, kepada Kompas.com.
Baca juga: BPOM Buru Pengendali Obat Ilegal yang Ditemukan di Sukapura
Saleh sendiri mengatakan itu saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Rapat antara Komisi IX dengan Baleg itu adalah dalam rangka melakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Waspom.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, RUU Waspom telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019, dan telah menjadi RUU prioritas sejak 2018.
Dalam rangka penyusunan naskah akademik, Komisi IX juga telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI melakukan penelitian untuk penyusunan awal. RUU ini sendiri terdiri dari 19 Bab dan 108 Pasal.
Baca juga: Nilai Ekonomi Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM Capai Rp 15 Miliar
Perlu diketahui, setelah melakukan kunjungan kerja, rapat, dan mengundang narasumber yang kompeten. Komisi IX telah pula membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU Waspom.
Panja juga telah meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan konsepsi.
"Pengawasan obat dan makanan ini bersifat multi sektor, multi level dalam rangka mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang yang efektif dan terintegrasi," ujar Saleh.