Lawan Peredaran Obat Ilegal, DPR Buat RUU Waspom

Kompas.com - 04/07/2019, 20:55 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Minimnya pengawasan dalam peredaran obat membuat penyebaran obat ilegal di masyarakat semakin menjadi-jadi. Ini tentu berbahaya bagi kesehatan karena obat tersebut sampai ke pasar tanpa adanya jaminan keamanan dan mutu obat. 

Makanya, untuk merespon masalah tersebut, DPR telah akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) 

"Saat ini belum ada undang-undang yang spesifik yang mengatur pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan masyarakat. Pengawasan tersebut harus bersifat full spectrum," jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, kepada Kompas.com. 

Baca jugaBPOM Buru Pengendali Obat Ilegal yang Ditemukan di Sukapura

Saleh sendiri mengatakan itu saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Rapat antara Komisi IX dengan Baleg itu adalah dalam rangka melakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Waspom.

Wakil Ketua Komisi II Saleh Partaonan Daulay Dok. Humas DPR Wakil Ketua Komisi II Saleh Partaonan Daulay
"Atas nama Komisi IX DPR RI kami siap bekerja sama dengan Badan Legislasi DPR RI untuk melewati tahapan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pementapan konsepsi rancangan undang-undang ini," ungkap Saleh yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Waspom.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, RUU Waspom telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019, dan telah menjadi RUU prioritas sejak 2018.

Dalam rangka penyusunan naskah akademik, Komisi IX juga telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI melakukan penelitian untuk penyusunan awal. RUU ini sendiri terdiri dari 19 Bab dan 108 Pasal.

Baca jugaNilai Ekonomi Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM Capai Rp 15 Miliar

Perlu diketahui, setelah melakukan kunjungan kerja, rapat, dan mengundang narasumber yang kompeten. Komisi IX telah pula membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU Waspom.

Panja juga telah meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan konsepsi.

"Pengawasan obat dan makanan ini bersifat multi sektor, multi level dalam rangka mewujudkan pengawasan obat dan makanan yang yang efektif dan terintegrasi," ujar Saleh.

Terkini Lainnya
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR
Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

DPR
Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

DPR
Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com