KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Teuku Riefky Harsya mengapresiasi reaksi pemerintah yang satu suara dalam menyikapi rencana pembaharuan mekanisme pembahasan Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD).
Menurut rencana, pada 2020 nanti penentuan kebijakan TKDD akan berdasarkan aspirasi daerah pemilihan Anggota DPR RI.
Dengan adanya langkah tersebut, Riefky menilai jika keterbatasan anggota DPR dalam menyuarakan aspirasi yang mereka bawa dari daerah pemilihan (Dapil) terkait TKDD bisa teratasi.
"Karena kami memiliki sumpah jabatan kepada masyarakat di dapil (daerah pemilihan), sehingga mekanisme untuk menyalurkan aspirasi mereka harus ada," ucap Riefky di Jakata, sesuai keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Jokowi: Jangan Biarkan Dana Desa Kembali Lagi ke Jakarta...
Untuk mematangkan rencana tersebut, Banggar DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelar rapat membahas kebijakan TKDD dalam RAPBN Tahun 2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019) lalu.
Dalam waktu dekat, pemerintah bersama Banggar DPR RI akan melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai teknis dan pembentukan tim perumus.
Riefky berharap, hal tersebut dapat digelar setelah penyampaian laporan nota keuangan yang disampaikan oleh pemerintah pada Agustus mendatang.
"Kami serahkan perumusannya kepada Kemenkeu yang lebih paham dalam hal pengelolaan dan mekanismenya yang tentunya berlandaskan transparansi serta keterbukaan kepada publik," jelas Riefky.