Awasi Ketat Pelayanan Ibadah Haji 2025, Timwas Haji DPR Pastikan 221.000 Jemaah Terlayani Maksimal

Kompas.com - 23/05/2025, 12:27 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menjelaskan, tugas utama Tim Pengawas (Timwas) DPR RI adalah mengawasi secara langsung pelaksanaan layanan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan 221.000 jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan yang optimal.

"Timwas DPR RI bertugas memastikan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji Indonesia. Tahun ini (2025) jumlah jemaah mencapai 221.000 orang," ujar Adies seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (23/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai mengikuti rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan dihadiri para pimpinan Komisi VIII DPR RI, seperti Marwan Dasopang, Abidin Fikri, serta Ansory Siregar.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Sebut 34 Haji Ilegal Korban Salah Prosedur

Adies mengakui masih ada beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh jemaah yang telah lebih dulu tiba di Arab Saudi.

Namun, ia meyakinkan bahwa dengan pengawasan yang ketat, berbagai persoalan tersebut dapat segera diatasi.

Salah satu persoalan yang disorot adalah terkait keterlambatan penerbitan Kartu Nusuk—dokumen wajib yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai syarat masuk ke Masjidil Haram dan Padang Arafah.

“Memang ada perubahan regulasi dari pemerintah Arab Saudi. Kini, untuk masuk ke Masjidil Haram, jemaah wajib memiliki Kartu Nusuk,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia mengungkapkan bahwa permasalahan muncul karena ada jemaah yang mengalami keterlambatan penerbitan visa. Akibatnya, mereka harus bergabung dengan kloter lain.

Baca juga: Myanmar Hentikan Sementara Penerbitan Visa Turis Imbas Gempa M 7,7

Adies mencontohkan, seorang jemaah yang semula tergabung dalam satu kloter dengan pasangannya, tetapi karena visanya belum selesai, ia tertunda dan harus berangkat bersama kloter berikutnya untuk mengisi kursi pesawat yang kosong.

Hal itu, sebut dia, menyebabkan kebingungan karena Kartu Nusuk yang dimiliki sesuai dengan kloter asal, sementara ia berangkat dengan kloter yang berbeda.

Adies berharap Kemenag dapat segera menyelesaikan masalah tersebut karena masih banyak kloter yang akan diberangkatkan dari Indonesia.

“Kami berupaya meminimalkan kendala agar semuanya dapat ditangani dengan baik. DPR terus mengawasi kinerja pemerintah, dalam hal ini Kemenag, yang juga terus berupaya memperbaiki berbagai permasalahan agar jemaah haji dapat dilayani secara optimal,” ujar pimpinan DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan bahwa akses masuk ke Makkah saat ini diperketat oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: 11 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia, Empat Dimakamkan di Arab Saudi

Menurutnya, hanya jemaah yang memiliki Kartu Nusuk—yang berfungsi sebagai identitas atau "tiket" resmi—dan berada di bawah naungan syarikah (perusahaan resmi penyelenggara haji) yang diizinkan masuk.

“Tahun ini, aturan untuk masuk ke Makkah lebih ketat. Selain harus memiliki Kartu Nusuk, jemaah juga harus terdaftar di bawah syarikah yang berwenang melayani jemaah haji Indonesia,” jelas Hilman.

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com