Anggota Paspampres Aniaya Pemuda hingga Tewas, Fadli Zon: Tidak Berperikemanusiaan, Sangat Sadis

Kompas.com - 28/08/2023, 21:05 WIB
A P Sari

Penulis

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

KOMPAS.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengecam perbuatan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya seorang pemuda di Aceh hingga tewas.

"Peristiwa ini sangat tidak berprikemanusiaan, sangat sadis. Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum pelaku atas perlakuan kejinya," ucap Fadli Zon melalui keterangan persnya, Senin (28/8/2023).

Legislator daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Barat (Jabar) itu menilai, kekerasan sedemikian rupa menyalahi prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta supremasi hukum, termasuk hukum militer.

Oleh karenanya, dia mendukung sikap Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono yang akan memecat Praka RM dari TNI.

Baca juga: Fadli Zon Yakin Budiman Sudjatmiko Tahu Resiko Dipecat PDI-P saat Dukung Prabowo

Yudo juga memastikan pelaku akan dihukum berat dengan maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Saat ini pelaku Praka RM dan dua rekannya tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelesaian kasus ini ditunggu oleh masyarakat, karena perbuatannya sangat kejam. Harus segera ditindak dengan pemecatan dan seperti kata Panglima TNI, dihukum mati," tegas Fadli.

Fadli mengaku menyayangkan sikap Praka RM. Sebab, Paspampres merupakan satuan elite TNI yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan presiden beserta keluarganya dan tamu kenegaraan.

"Paspampres sebagai pengamanan presiden seharusnya menjadi pasukan paling disiplin dan berhati-hati karena pengamanan presiden dan very very important person (VVIP). Jadi kalau ada oknum yang menculik, menganiaya, dan membunuh tentu harus dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Baca juga: Soal Budiman Sudjatmiko Dipecat PDI-P, Fadli Zon: Gerindra Pasti Welcome, tapi Tergantung yang Bersangkutan

Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum militer atau pasukan pertahanan negara merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

Tindakan tersebut, sebut dia, tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik, karena TNI bertugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap ancaman dan gangguan.

"Institusi militer dan keamanan seharusnya menjadi penjaga pertahanan dan kedaulatan negara serta pelindung rakyat, bukan malah menjadi ancaman bagi keselamatan rakyat. Peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat," ujar Fadli.

Seperti diketahui, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Gibran Dipertimbangkan Jadi Cawapres Prabowo

Pelaku melakukan hal keji tersebut karena ingin meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban hanya mampu memberikan Rp 13 juta.

Menanggapi hal itu, pelaku pun mengirimkan video berisi penganiayaan korban agar pihak keluarga segera menanggapi tuntutannya.

Selain kasus penganiayaan oleh Praka RM, terdapat sejumlah peristiwa mengkhawatirkan lain yang melibatkan anggota TNI. Salah satunya adalah insiden tabrak lari dua pasangan remaja oleh oknum anggota TNI di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dua remaja tersebut, yakni Handi (16) dan Salsabila (14) ditabrak oleh anggota TNI. Namun, alih-alih membawa kedua korban ke rumah sakit, ketiga anggota TNI itu justru membuang mayat korban ke sungai.

Baca juga: Perang Bintang Bacaleg Dapil Jabar V: Fadli Zon, Adian Napitupulu, hingga Anang Hermansyah

Akibat perbuatannya itu, pelaku utama dihukum hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan serta dua lainnya dihukum enam bulan penjara.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke