Puan: Tidak Ada Artinya Kekuasaan bila Rakyat Terbelah

Kompas.com - 16/08/2023, 19:06 WIB
Aditya Mulyawan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi perdamaian pada Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Pada kegiatan tersebut, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung kepada DPR.

Puan menuturkan, kekuasaan tidak ada artinya apabila membuat rakyat terpecah belah.

"Tidak ada artinya kekuasaan bila rakyat terbelah menjadi kepingan-kepingan sosial dengan penuh dendam, saling benci dan saling dengki," ucap Puan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Bicara Soal Pemilu di Hadapan Jokowi Saat Sidang DPR, Puan: Ojo Pedhot Oyot

Ia menambahkan, fondasi utama untuk membangun negeri adalah persatuan rakyat. Meski perbedaan pandangan dalam pemilu adalah alamiah, tetapi persatuan tetap menjadi hal utama yang harus dijunjung.

"Bangsa Indonesia hendaknya setia kepada sifat asalnya, yaitu bangsa yang berbeda-beda, tetapi dipersatukan oleh Pancasila. Kita semua, elemen bangsa Indonesia, hendaknya memahami dan mengerti, kapan waktunya bertanding dan kapan kembali bersanding," jelas Puan.

Demokrasi dan pemilu, kata Puan, merupakan alat yang dihadirkan untuk kesejahteraan, menciptakan keadilan, dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

“Bahwa rakyat sentosalah tujuannya, bahwa rakyat bersatu hidup tentramlah tujuannya,” tegas Puan.

Baca juga: Buka Rapat Paripurna DPR, Puan: Tak Ada Artinya Kekuasaan bila Rakyat Terbelah

Puan pun menekankan pentingnya demokrasi berjalan secara damai. Ia mengimbau seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia agar mengedepankan pemilu damai demi mencegah perpecahan.

"DPR RI sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya akan mengawal Pemilu 2024 sehingga dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan adil," tuturnya.

Hasil produk legislasi

Pada kesempatan sama, Puan juga menyampaikan hasil produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama pemerintah.

Rinciannya, Komisi I DPR 6 UU, Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, dan Komisi XI DPR 5 UU.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Belum Masuk Prolegnas

Kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR 3 UU.

Pada masa persidangan tersebut, DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lain yang masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Berhasil lewati pandemi

Selain itu, Puan juga menyinggung soal keberhasilan Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.

Menurutnya, peralihan status dari pandemi ke endemi Covid-19 merupakan buah keberhasilan gotong royong seluruh elemen bangsa.

“Atas capaian ini, marilah kita bersama memberikan apresiasi kepada seluruh komponen bangsa dan anak bangsa yang telah bergotong royong mengatasi pandemi Covid-19,” tutur Puan.

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com