KOMPAS.com – Komisi D DPRD DKI Jakarta mulai mengintensifkan pembahasan terkait strategi dan solusi untuk mengatasi persoalan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pembahasan tersebut diintensifkan menjelang pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang akan dimulai pada 1 Agustus 2026.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan, peningkatan pengolahan sampah dengan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta.
“Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk pembuangan sampah organik, kita sudah harus mulai mengolah sampah organik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2026).
Yuke mengatakan, optimalisasi TPST memerlukan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle ( 3R) di seluruh wilayah Jakarta guna mendukung pengolahan sampah organik.
Baca juga: Tak Lagi Bertumpu pada Bantargebang, Ini Strategi Jakarta Kelola Sampah
Dia mencontohkan, sampah organik dapat diolah menjadi bubur sampah olahan dapur (SOD) sebelum diproses di fasilitas pengolahan berskala besar.
Dalam menindaklanjuti penanganan sampah di TPST Bantargebang, Komisi D memulai inventarisasi persoalan dan evaluasi penanganan sampah yang dilakukan instansi terkait.
Selanjutnya, Komisi D akan menentukan langkah yang tepat untuk menindaklanjuti berbagai persoalan sampah yang dihadapi masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi D adalah implementasi pemilahan sampah dari rumah tangga.
Menurut Yuke, sistem pengangkutan dan penampungan akhir sampah hasil pemilahan juga memerlukan perhatian secara berkelanjutan.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Cakung Jaktim akibat Pembatasan Kuota TPST Bantargebang
“Yang menjadi concern kami adalah setelah dipilah, sampah itu diangkutnya bagaimana?” ucap Yuke.
Komisi D pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan sampah di sektor hulu dan menengah secara menyeluruh.
Pasalnya, penanganan di sektor hilir telah masuk dalam perencanaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurut Yuke, fokus pada penanganan sampah di sektor hulu dan menengah sangat penting karena pembangunan PSEL memerlukan waktu sekitar tiga tahun.
Penanganan di sektor hulu dapat dimulai melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta perluasan wilayah penerapan program pengelolaan sampah.
Sementara itu, penanganan di sektor menengah dilakukan melalui penguatan kelembagaan dan pendanaan, reaktivasi dan optimalisasi fasilitas TPS 3R, TPST, refuse-derived fuel (RDF), dan biogas, serta pengembangan dan pembangunan fasilitas pendukung lainnya.
Baca juga: Tak Lagi Bergantung Bantargebang, DPRD DKI Minta Sampah Jakarta Diselesaikan di Kelurahan
Yuke berharap pemerintah pusat turut berkomitmen penuh dalam membantu menuntaskan persoalan sampah di Jakarta.
Salah satunya melalui penyusunan target waktu yang jelas dan langkah yang lebih progresif dalam penanganan sampah di ibu kota.