Bantargebang Batasi Pembuangan Sampah pada 1 Agustus, Komisi D DPRD DKI Kejar Penanganan Sampah Organik

Kompas.com - 03/06/2026, 17:01 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi D DPRD DKI Jakarta mulai mengintensifkan pembahasan terkait strategi dan solusi untuk mengatasi persoalan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pembahasan tersebut diintensifkan menjelang pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang akan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan, peningkatan pengolahan sampah dengan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta.

“Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk pembuangan sampah organik, kita sudah harus mulai mengolah sampah organik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

Yuke mengatakan, optimalisasi TPST memerlukan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle ( 3R) di seluruh wilayah Jakarta guna mendukung pengolahan sampah organik.

Baca juga: Tak Lagi Bertumpu pada Bantargebang, Ini Strategi Jakarta Kelola Sampah

Dia mencontohkan, sampah organik dapat diolah menjadi bubur sampah olahan dapur (SOD) sebelum diproses di fasilitas pengolahan berskala besar.

Dalam menindaklanjuti penanganan sampah di TPST Bantargebang, Komisi D memulai inventarisasi persoalan dan evaluasi penanganan sampah yang dilakukan instansi terkait.

Selanjutnya, Komisi D akan menentukan langkah yang tepat untuk menindaklanjuti berbagai persoalan sampah yang dihadapi masyarakat.

Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi D adalah implementasi pemilahan sampah dari rumah tangga.

Menurut Yuke, sistem pengangkutan dan penampungan akhir sampah hasil pemilahan juga memerlukan perhatian secara berkelanjutan.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Cakung Jaktim akibat Pembatasan Kuota TPST Bantargebang

“Yang menjadi concern kami adalah setelah dipilah, sampah itu diangkutnya bagaimana?” ucap Yuke.

Komisi D pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan sampah di sektor hulu dan menengah secara menyeluruh.

Pasalnya, penanganan di sektor hilir telah masuk dalam perencanaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menurut Yuke, fokus pada penanganan sampah di sektor hulu dan menengah sangat penting karena pembangunan PSEL memerlukan waktu sekitar tiga tahun.

Penanganan di sektor hulu dapat dimulai melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta perluasan wilayah penerapan program pengelolaan sampah.

Sementara itu, penanganan di sektor menengah dilakukan melalui penguatan kelembagaan dan pendanaan, reaktivasi dan optimalisasi fasilitas TPS 3R, TPST, refuse-derived fuel (RDF), dan biogas, serta pengembangan dan pembangunan fasilitas pendukung lainnya.

Baca juga: Tak Lagi Bergantung Bantargebang, DPRD DKI Minta Sampah Jakarta Diselesaikan di Kelurahan

Yuke berharap pemerintah pusat turut berkomitmen penuh dalam membantu menuntaskan persoalan sampah di Jakarta.

Salah satunya melalui penyusunan target waktu yang jelas dan langkah yang lebih progresif dalam penanganan sampah di ibu kota.

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com