Anggota Komisi 1 Tolak Usul Luhut Soal Penugasan TNI ke Kementerian, Khawatir Kembali ke Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 08/08/2022, 19:21 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) TB Hasanuddin. Dok. DPR RI Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) TB Hasanuddin.


KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) TB Hasanuddin menolak usul dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun usul yang ditolak adalah mengenai perubahan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perubahaan ini bertujuan agar Perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga atas persetujuan Presiden Indonesia.

“Saya menolak usul mengenai perubahan tersebut, karena kita tidak tahu apakah ada kebutuhan yang lebih penting, evaluasi, serta jaminan apabila bisa menempatkan lebih banyak perwira tinggi TNI di kementerian tersebut,” ungkap Hasanuddin dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Hasanuddin mengatakan, ia khawatir dengan usulan terbaru tersebut karena dapat memicu kembalinya sejarah dwifungsi dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ABRI).

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Tes Psikologi Anggota TNI Dilakukan Berkala

“Kita perlu berhati-hati karena identitas TNI sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara,” ujar Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Kalau diperhatikan, semua bidang ini masih sangat relevan apabila dijabat oleh anggota TNI. Hal ini dikarenakan masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi ( tupoksi) TNI di bidang pertahanan,” ucap Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD).

Jika di kementerian lain, kata dia, tupoksi yang akan dilakukan oleh perwira TNI aktif tersebut akan jauh dari bidang kesehariannya, misalnya saja di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau di Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Pesawat T-50i Golden Eagle Sudah Beberapa Kali Kecelakaan, Anggota Komisi I DPR Minta Investigasi Mendalam

“Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga, yakni di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut,” jelasnya.

Untuk diketahui, usul perubahan UU tersebut telah diungkapkan oleh Menko Luhut sejak dirinya menjabat sebagai Menko Marves.

Ia mengatakan, penugasan para perwira TNI ini sesuai permintaan dari institusi dan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“UU TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu diperbaharui sesuai dengan permintaan dari institusi dan atas persetujuan dari Presiden Jokowi, dimana TNI dapat ditugaskan di kementerian atau lembaga yang sesuai,” jelas Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Apabila dapat terwujud, kata dia, tidak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan yang tidak diperlukan, sehingga kerja TNI AD akan semakin efisien.

“Para perwira TNI AD itu tidak perlu lagi berebut jabatan karena mereka bisa berkarier di luar institusi militer,” katanya.

Baca juga: Anggota Komisi I Sebut Tak Pernah Ada Laporan Pembelian Mortir, BIN Diminta Menjelaskan

 

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke